Definition List

Pengenalan Wasiat

Wasiat (jamak, wasaaya الوصايا) secara etimologis bermakna menyambung sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam terminologi syariah ia memiliki beberapa arti sbb:
(a) Pemberian seorang manusia pada yang lain dalam bentuk benda, atau hutang, atau manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat (al-musho lahu) atas hibah itu setelah kematian pewasiat.
(b) Amal kebaikan dengan harta setelah matinya pewasiat.
(c) Kepemilikan yang disandarkan pada sesuatu setelah kematian dengan cara syar'i.

Istilah wasiat dalam bahasa Arab 

- Al-washi (الواصي) atau al-mushi (الموصي) = pemberi wasiat/pewasiat
- Al-Musho bihi (الموصى به) = perkara/benda yang dijadikan wasiat.
- Al-Musho lahu (الموصى له) = penerima wasiat (orang atau sesuatu)
- Al-mushu ilaih (الموصى إليه) = orang yang menerima amanah menyampaikan wasiat.
- Wasiat (الوصية) = perilaku/transaksi wasiat


SYARAT DAN RUKUN WASIAT
Rukun wasiat ada empat yaitu:

(a) Pewasiat (Al-Mushi)
(b) Harta yang diwasiatkan (musho bih)
(c) Penerima wasiat (musho lah)
(d) Penerima amanah menyampaikan wasiat (musho ilaih)

Adapun syarat dari keempat unsur di atas adalah sbb:


I. Syarat benda yang diwasiatkan (musho bih)

(a) Wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga). Apabila lebih, maka untuk kelebihan dari 1/3 harus atas seijin ahli waris.
(b) Wasiat tidak boleh diberikan pada salah satu ahli waris kecuali atas seijin ahli waris lain.
(c) Boleh berupa benda yang sudah ada atau yang belum ada seperi wasiat buah dari pohon yang belum berbuah.
(d) Boleh berupa benda yang sudah diketahui atau tidak diketahui seperti susu dalam perut sapi.
(e) Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.


II. Syarat Pewasiat / Pemberi Wasiat (Al-Washi)

(a) Akil baligh, 
(b) Berakal sehat
(c) Atas kemauan sendiri.
(d) Boleh orang kafir asal yang diwasiatkan perkara halal.


III. Syarat Penerima Wasiat (Al-Musho Lah الموصى له)

Penerima wasiat ada dua macam. (i) Wasiat umum seperti wasiat pembangunan masjid; (ii) wasiat khusus yaitu wasiat kepada orang/benda tertentu.

Kalau wasiat bersifat umum, maka tidak boleh untuk hal yang mengandung dosa (maksiat). Contoh, wasiat harta untuk pembangunan masjid boleh tetapi wasiat untuk membangun klab malam tidak boleh.

Untuk wasiat khusus maka syaratnya adalah sbb:

(a) Penerima wasiat hidup (orang mati tidak bisa menerima wasiat)
(b) Penerima wasiat diketahui (jelas identitas oragnya).
(c) Dapat memiliki. 
(d) Penerima wasiat tidak membunuh pewasiat.
(e) Penerima wasiat menerima (qabul) pemberian wasiat dari pewasiat. Kalau menolak, maka wasiat batal.


HUKUM WASIAT

Melaksanakan wasiat itu wajib dan berdosa bagi al-musho ilaih kalau tidak menyampaikan wasiat. 

Sedangkan hukum wasiat bagi pewasiat (al-washi/al-mushi) ada 4 (empat) yaitu wajib, sunnah, makruh dan haram.

1. WASIAT WAJIB

Wajib apabila (i) manusia mempunyai kewajiban syara’ yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila dia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Misalnya dia mempunyai kewajiban zakat yang belum ditunaikan, atau haji yang belum dilaksanakan, atau amanat yang harus disampaikan, atau dia mempunyai hutang yang tidak diketahui sselain dirinya, atau dia mempunyai titipan yang tidak dipersaksikan. 

2. WASIAT SUNNAH

Wasiat adalah Sunnah mu'akkad menurut ijmak (kesepakatan) ulama. Walaupun bersedekah pada waktu hidup itu lebih utama. Dan apabila diperuntukkan bagi kebajikan, karib kerabat, orang-orang fakir dan orang-orang saleh.
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Hanafi, Imam Syafii dan Imam Ahmad bin Hambal

3. WASIAT MAKRUH

Makruh apabila (i) orang yang berwasiat sedikit harta, sedang dia mempunyai seorang atau banyak ahli waris yang membutuhkan hartanya. Dan (ii) wasiat kepada orang yang fasik jika diketahui atau diduga keras bahwa mereka akan menggunakan harta itu di dalam kefasikan dan kerusakan. 

4. WASIAT HARAM

(a) Wasiat yang lebih dari 1/3 (sepertiga)
(b) Wasiat kepada ahli waris.
(c) Haram jika ia merugikan ahli waris. Wasiat yang maksudnya merugikan ahli waris seperti ini adalah batil, sekalipun wasiat itu mencapai sepertiga harta. Diharamkan juga mewasiatkan khamar, membangun gereja, atau tempat hiburan.

5. WASIAT MUBAH (BOLEH)

Wasiat hukumnya mubah apabila ia ditujukan kepada orang yang kaya, baik orang yang diwasiati itu kerabat ataupun orang jauh (bukan kerabat). Menurut Imam Rafi'i mubahnya wasiat karena bukan transaksi ibadah.

0 comments:

Post a Comment

Laman Facebook

Recent Posts

Recent Posts Widget

Total Pageviews

Categories

Text Widget

Unordered List

Almari Buku Hartanah

Wasiyyah Shoppe

Hubungi Kami

Ros Shila
+6013-4804 906
| Professional Mawarith at Wasiyyah Shoppe Berhad |
| Financial Advisor | Property Advisor | Hamba Allah |
| Motivator |

Copyright © Bijak Urus & Rancang Kewangan Secara Islamik | Powered by Blogger Design by PWT | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com